1.Ilmuwan yang mengungkapkan pendapatnya tentang hukum adalah…
a.Reinier de Graaf
b.Grotius
c.Jean Marie Coutelle
d.Wilbur Wright
jawaban: B. Grotius
2.Berikut yang termasuk hukum ekonomi adalah…
a.Hukum Ekonomi Perbankan
b.Hukum Ekonomi Politik
c.Hukum Ekonomi Masyarakat
d.Hukum Ekonomi Pembangunan
jawaban: D. Hukum Ekonomi Pembangunan
3. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu..
a. orang (seseorang) dan badan hukum
b. hutang dan piutang
c. perusahaan dan perseorangan
d. hak dan kewajiban
JAWABAN: d
4. Seseorang akan dikatakan menjadi subjek hukum pada saat..
a. WNI
b. menikah
c. semenjak baru lahir
d. mempunyai anak
JAWABAN: C
5.Kodifikasi KUHPdt Indonesia diumumkan pada tanggal...
a.30 Maret 1865
b.23 April 1847
c.28 Maret 1850
d.30 April 1847
Jawaban: D. 30 April 1847
Tidak ada komentar:
Posting Komentar