Minggu, 08 April 2012

soal

   1.   Dalam hukum dagang ada dua sumber-sumber hukum dagang, hukum tertulisnya ada dua yaitu…
a.       Kitab Undang-undang dagang (KUHD)
b.      Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
c.       A dan b salah
d.      A dan b benar

Jawabannya adalah d

          2.   Apa saja dua persyaratan terjadinya perjanjian menurut pandangan subyetif ?
   a.       barang dan kesepakatan
   b.      kesepakatan dan percakapan
   c.       uang dan barang
   d.      kecakapan dan barang

   jawabannya adalah b

    3.   “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Adalah                pengertian dari hukum perjanjian dari...
a.       Undang Undang Hukum Perdata
b.      Rutten
c.       Adat
d.      Orang tua

Jawabannya adalah a


4.      Yang di maksut dengan hukum perikatan yaitu adalah...
a.      hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih
b.      yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat
c.       hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang.
d.      suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Jawaban yang benar adalah a
5.      Di bawah ini asas-asas hukum yang benar aadalah...
a.       Asas kebesan berkontak
b.      Asas konsesualisme
c.       Jawaban a salah
d.      Jawaban a dan b benar
Jawaban yang benar adalah d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar